Informasi Umum RPL

Latar Belakang
Kompetensi/keahlian seorang bisa didapatkan dari pembelajaran non formal yang diperoleh dari pengalaman bekerja dan pelatihan-pelatihan non formal. Pengakuan kompetensi perlu adanya pengakuan untuk bisa dikualifikasikan dan dilakukan Lembaga Pendidikan Formal salah satunya adalah perguruan tinggi yang mau mengakui atau merekognisi kompetensi yang diperoleh dari pembelajaran non formal yang dapat diakui sebagai pencapaian pembelajaran individu. Secara umum sekarang ini pengakuan kompetensi seseorang melalui Pendidikan formal, Pendidikan Informal dan pengalaman bekerja yang sekarang ini belum mendapatkan pengakuan secara layak yang diharapkan bisa mendorong kepercayaan diri individu dan memotivasi untuk belajar sepanjang hayat.
Berdasarkan amanat untuk Sistem Pendidikan Tinggi pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 dan Pendidikan Tinggi yang tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 telah mengatur peningkatan keterjangkauan dan jaminan akses mendapatkan Pendidikan tinggi. Juga telah diatur pengakuan atau Rekognisi Pembelajaran Lampau melalui peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021.
Penilaian, pengakuan dan pencapaian seseorang dalam pembelajaran sepanjang hayat yang bisa diperoleh dari program pendidikan formal, nonformal ataupun dari pengalaman kerja merupakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bermanfaat untuk pendidikan, jenjang karir, ketenagakerjaan untuk kenaikan pangkat, penghargaan yang mau diberikan ataupun pengakuan masyarakat untuk orang yang menunjukkan keunggulan keahlian/ kompetensi seseorang. Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie membuka program RPL sebagai salah satu jalur pendaftaran mahasiswa baru program studi yang akreditasi berpredikat Baik Sekali. Tujuan dari RPL memperluas kesempatan bagi warga negara untuk meningkatkan keahliannya melalui program Pendidikan formal. Melakukan pengakuan atas pencapaian pembelajaran yang dimiliki dan sebagiannya lagi dengan cara menyelesaikan SKS yang ditempuh untuk mencapai kelulusan dengan memenuhi capaian pembelajaran yang disusaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Tipe dalam pengakuan pencapaian pembelajaran di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie adalah Tipe A yang melakukan pengakuan pencapaian pembelajaran untuk lanjut ke Pendidikan formal. Pemerintah berkomitmen dalam mendukung pembelajaran sepanjang hayat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 73 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 41 Tahun 2021. Pentunjuk Teknis RPL untuk perguruan tinggi yang melaksanakan RPL tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Tekonoliogi Nomor 162/E/KPT/2022. Instiut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie menyiapkan dokumen persyarata RPL yaitu SK Pembentukan Tim RPL. Peraturan Akademik dan Pedoman Penyelenggaraan RPL dan dokumen pendukung.