Informasi Umum RPL

Organisasi Pengelolaan
Pengelolaan RPL di IBIKKG dilaksanakan oleh unit tersendiri. Unit ini melayani semua program studi penyelenggara penerimaan mahasiswa jalur RPL. Organisasi pengelolaan RPL dimaksud, disertai dengan rincian tugas dan adalah sebagai berikut:
- Pengarah
Pengarah dalam struktur organisasi ini bersifat ex officio yaitu pejabat Rektor institut. Adapun tugas dan kewajiban organ pengarah adalah:
- Memberikan arahan kepada anggota tim terkait pelaksanaantugas.
- Mengeluarkan kebijakan sesuai kebutuhan.
- Bertanggung jawab penuh atas kelancaran pelaksanaan Program Rekognisi embelajaran Lampau (RPL).
- Mengeluarkan Keputusan Rektor tentang penetapan Mata Kuliah yang direkognisi.
- Penanggung Jawab.
Penanggung jawab merupakah pejabat ex officio yaitu Wakil Rektor Bidang Akademik. Tugas dan wewenangnya adalah sebagai berikut:
- Mengusulkan dan mengevaluasiTim Kinerja Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
- Melakukan evaluasi kinerja asesor Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau
(RPL).
- Ketua Komite RPL
Tugas dan wewenang ketua komite RPL adalah:
- Menyusun Pedoman RPL
- Menerima pemohon/calon mahasiswa jalur RPL untuk berkonsultasi
- Menyediakan formulir isian dan dokumen yang diperlukan
- Berkoordinasi dengan koordinator asesor untuk kelancaran pelaksanaan tugas asesor.
- Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan koordi nator asesor.
- Memberikan persetujuan atas hasil rekognisi mata kuliah yang direkomendasi oleh koordinator asesor.
- Memeriksa dan menyetujui hasil evaluasi penjaminan mutu oleh PIC sistem penjaminan mutu.
- Memastikan koordinator asesor mengisi semua perangkat asesmen.
- Melakukan tindak lanjut hasil evaluasi penjaminan mutu.
- Penasehat RPL
Tugas dan wewenang Penasehat RPL adalah sebagai berikut:
- Membimbing pemohon/calon mahasiswa memilih program studi yang relevan dengan minat/bakat, Pendidikan formal lampau atau pengalaman kerja sebelumnya.
- Membantu calon mahasiswa menyiapkan dokumen apa yang diperlukan sebagai bukti untuk dinilai asesor.
- Koordinator Asesor
Tugas dan kewenangan coordinator asesor adalah:
- Melakukan monitoring penerimaan mahasiswa jalur RPL
- Melakukan evaluasi kelengkapan berkas yang harus dikirim oleh calon mahasiswa.
- Menetapkan asesor (yang ada dalam SK Rektor) melakukan asesmen terhadap colon mahasiswa yang sudah lengkap berkas-berkas yang disyaratkan.
- Memberikan batas waktu penyelesaian tugas asesor dalam melakukan asesmen.
- Menegur asesor yang tidak menyelesaikan asesmen tepat waktu.
- Menyerahkan hasil asesmen (rekognisi) mata kuliah kepada Ketua untuk ditindaklanjuti.
- Menyerahkan hasil asesmen (rekognisi) mata kuliah kepada colon mahasiswa jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
- PIC Sistem Penjaminan Mutu
Tugas PIC Penjaminan Mutu adalah:
- Memastikan bahwa asesor melaksanakan tugas sesuai dengan perangkat asesmen yang sudah ditetapkan.
- Memastikan bahwa proses asesmen oleh asesor dilaksanakan secara transparan, adil, jujur dan akuntabel.
- Memberikan rekomendasi atas hasil evaluasi penjaminan mutu proses asesmen.
- Menyampaikan hasil pemeriksaan mutu asesmen kepada Ketua untuk diketahui dan disetujui
- PIC Akun Sierra
Tugas PIC Akun Siera adalah sebagai berikut:
- Melakukan monitoring atas semua informasi yang disampaikan melalui sistem informasi SIERRA.
- Menyampaikan semua informasi yang ada pada SIERRA kepada seluruh anggota tim.
- Menginput data atau Laporan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) ke akun SIERRA.
- Berkoordinasi dengan PIC system Informasi untuk kegiatan yang terkait dengan input data.