TUJUAN, MANFAAT DAN PRINSIP RPL


  1. Tujuan Pelaksanaan RPL

Pelaksanaan RPL menambah akses mengikuti pendidikan formal pendidikan tinggi, diharapkan dapat menambah peserta partisapasi mengikuti pendidikan tinggi. Memberi kesempatan bagi masyarakat yang mempunyai pengalaman, pengetahuan dan terampil pada suatu bidang mengajukan pengakuan untuk pengetahuan dan ketampilan yang diperolehnya, untuk diakui kredit akademik dengan melakukan asesmen RPL. Kesempatan bagi perguruan tinggi untuk meningkatkan akses mengikuti perguruan tinggi untuk masyarakat untuk melanjutkan studi dengan melakukan asesmen RPL.


  1. Manfaat pelaksanaan RPL

Pelaksanaan RPL memanfaatkan keahlian yang ada di dunia usaha secara efektif dan efisien. Mengetahui secara cepat mengetahui kompetensi karyawan di dunia usaha secara cepat. Meningkatkan dan memotivasi budaya belajar dalam pendidikan dan pelatihan lanjutan.


  1. Prinsip Penyelengaraan RPL

Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie dalam penyelenggaran RPL pada prinsipnya mengikuti pentunjuk Teknsi Rekognisi pembelajaran Lampau dari aturan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 162/E/KPT/2022 yang prinsipnya adalah prinsip Aksesibilitas, Kesetaraan Pengakuan, Transparan dan Penjaminan Mutu. Dengan makna dari prinsip tersebut adalah:




Surat Keputusan Rektor
Aksesibilitas
Adalah memberikan kesempatan belajar dengan adil juga inklusif. Maknanya adalah setiap orang bisa mengakses, mengikuti semua pembelajaran sesuai dengan kebutuhannya.
Kesetaraan Pengakuan
Adalah melakukan penilaian setara untuk hasil belajar yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal, nonformal, informal, ataupun dari pengalaman bekerja.
Transparan
Adalah program RPL ini diinfokan secara terbuka ke Masyarakat secara jelas agar dapat dipahami/dimengerti semua pihak yang berkepentingan. proses, kriteria dan kebijakan diungkapkan secara akurat dan lengkap serta terbuka untuk semua pihak yang berkepentingan.
Penjaminan mutu
Penilaian dan validasi capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, ataupun dari pengalaman bekerja harus sesuai dengan kriteria, prosedur sesuai dengan prinsip yang dianut yang telah disusun secara terbuka dan diumumkan secara terbuka.

Hello Let's Up!

Silahkan Kontak Admin kami

Admin Sarjana 1 Triyono
6281315487729
Admin Sarjana Juli Sulistyo
6281220149480
Admin Pascasarjana Asep Zaenudin
6281319893333
Hello! Ada yg bisa saya bantu?
×
Ada Yang bisa Saya Bantu?