Informasi Umum RPL

Mekanisme Pelaksanaan
Tahapan yang dilalui pada proses pelaksanaan RPL Tipe A adalah sebagai berikut
- Pendaftaran
Pemohon sebagai calon mahasiswa berkonsultasi dengan pengelola RPL terkait kesesuaian hasil belajar atau pengalaman kerja atau pendidikan lampaunya dengan program studi yang ditawarkan di IBIKKG. Pengelola RPL menjelaskan segala yang terkait dengan RPL termasuk menjelaskan bukti-bukti yang diperlukan sesuai dengan jalur yang diikuti dan kesediaan mengikuti semua proses. Tahap pendaftaran dilakukan bila calon mahasiswa telah bersedia dan selanjutnya melengkapi semua persyaratan yang diperlukan.
- Asesmen
Asesor melakukan penilaian terhadap semua berkas yang telah diserahkan calon mahasiswa. Asesor yang dimaksud merupakan asesor kompeten yang telah ditugaskan Rektor sebelumnya. Asesmen yang dimaksud berupa:
- Asesmen terhadap CP Pendidikan formal pada Prodi Sebelumnya.
Asesmen ini memfasilitasi calon mahasiswa pindahan dari prodi atau perguruan tinggi lain atau pemohon yang ingin melanjutkan jenjang Pendidikan formal dari diploma ke sarjana atau dari sarjana ke pasca sarjana. Pengakuan CP dalam hal ini dilakukan melalui transfer kredit dari prodi sebelumnya ke prodi di IBIKKG.
Pemohon wajib menyampaikan bukti pendukung berupa ijazah/surat keterangan lulus bagi calon yang akan meningkatkan jenjang Pendidikan atau surat pengunduran diri dari PT sebelumnya bagi calon pindahan. Asesor akan mengevaluasi berkas yang diajukan pemohon dalam hal:
- Keotentikan ijazah, transkrip nilai,serta status perguruan tinggi asal
- Ekivalensi mata kuliah, dari PT asal dengan mata kuliah di prodi IBIKKG. Asesor akan menilai kedalaman dan keluasan bahan kajian mata kuliah yang dinilai.
- Asesmen terhadap CP berdasarkan pengalaman kerja, Pendidikan nonformal atau informal
Tahapan asesmen dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap portfolio dan form isian persyaratan khusus yang sudah diserahkan oleh calon mahasiswa berupa
- Form pendaftaran
- Form Riwayat hidup
- Form asesmen mandiri
- Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir
- Fotocopy transkrip nilai bagi mahasiswa pindahan atau yang melanjutkan Pendidikan dari PT lain
- Surat pengunduran diri dari PT asal bagi mahasiswa pindahan.
- Bukti-bukti telah mengikuti Pendidikan nonformal, informal atau pengalaman kerja calon mahasiswa.
- Pengakuan
Asesor melaporkan hasil asesmen berupa transfer satuan kredit semester dari Pendidikan formal maupun perolehan satuan kredit semester dari Pendidikan informal, non formal atau pengalaman kerja kepada Ketua program studi terkait untuk melakukan persetujuan dan konfirmasi jumlah mata kuliah dan SKS yang diperoleh serta jumlah yang akan ditempuh lagi di IBIKKG. Selanjutnya Ketua Program Studi meneruskan kepada Rektor yang akan menerbitkan surat Keputusan Penetapan Mahasiswa Baru dari jalur RPL.