Informasi RPL
Penjaminan Mutu Penyelenggaran RPL

Penyelenggaran RPL menjadi tanggung jawab dari Penjaminan Mutu dan seluruh civitas akademika dan stakeholders Institut dan Bisnis Informatika Kwik Kian Gie. Penjaminan mutu proses penilaian dilakukan dengan melakukan verifikasi dan validasi hasil penilaian yang telah diunggah melalui SIERRA yang dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah III. 

A. Sistem Penjaminan Mutu Internal RPL Tipe A

Sistem penjaminan Mutu Internal pada Program RPL dilaksanakan berdasarkan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan. Dan ini dikenal dengan siklus PPEPP.

  1. Penetapan

Penyelenggaran Program RPL ditetapkan meliputi aspek kebijakan RPL yang mendukung kebijakan pemerintah tentang Program RPL yang tertuang dalam kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk membantu terlaksananya aksesibilitas dan percepatan pendidikan tinggi tingkat nasional. Penetapan yang dilakukan dengan menerbitkan SK pelaksanaan RPL yang terdiri dari Pedoman Pelaksanaan RPL, penetapan Standar Mutu untuk pelaksanaan RPL, SOP pelaksanaan RPLdan formulir terkait pelaksanaan RPL. Kemudian sebelum pelaksanaan RPL dirasa perlu melakukan sosialisasi dan acuan kerja RPL untuk pihak-pihak yang berkepentingan.

 

  1. Pelaksanaan

Dalam rangka kelancaran pelaksanaan RPL maka perhatiaan terhadap aspek struktur organisi dan aspek teknis dari pelaksaan RPL dianggap penting. Untuk itu Institut dan Bisnis Informatika Kwik Kian Gie membentuk struktur pengelola RPL Institut, pengelola RPL Progdi dan Asesor RPL di setiap progdi yang melaksanakan RPL. Ada 3 pihak yang terlihat yang harus memahami konsep, paradikma, aturan   dan mekanisme pelaksanaan program RPL yang harus mempunyai kompetensi atau keahlian yaitu:

  • Dosen yang  memahami konsep secara keseluruhan area pengetahuan dan asesmen yang diberikan sesuai dengan keilmuan yang dinilai.
  • Praktisi Industri atau profesional yang keahliannya sesuai dengan yang diusulkan pemohon program RPL.
  • Kualifikasi akademik yang sesuai, kompeten dan kredibel untuk bidang keahlian yang diusulkan oleh pemohon program RPL. 

Pelaksanan RPL perlu didukung oleh aspek teknis yang baik yaitu:

  • Sistem teknologi informasi yang dapat mendukung proses perkuliahan bagi pemohon.
  • Staf Teknis pengelola PD-dikti yang bertugas memastikan data akademik untuk peserta RPL tercatat pada PD-Dikti.
  • Sarana dan prasarana dalam pelaksanaan proses pembelajaran untuk peserta program RPL memadai.
  • Evaluasi

Seluruh progdi di dalam Institut dan Bisnis Informatika Kwik Kian Gie yang menyelenggarakan RPl harus melakukan evaluasi untuk proses, luaran dan hasil penyelenggaraaan RPL harus sesuai dengan penetapan yang dilakukan. Evaluasi ini ditujukan untuk :

  • Mengetahui hambatan yang menghalangi proses penyelenggaraaan RPL dan langkah-langkah  mengatasinya yang dirasa perlu.
  • Memantau pengendalian yang harus diambil untuk kelancaran proses penyelenggaraan RPL, dan jika ditemukan penyimpangan dalam penerapannya.
  • Melakukan analisis hasil akhir untuk penyelenggaraan RPL sehingga mendapatkan kesimpulan tentang keberhasilan, efektif dan dampak dari penyelenggaran program RPL

SPMI melakukan evaluasi terhadap kegiatan penting untuk memastikan tercapainya tujuan penyelenggaraan RPL. Penilaian terhadap penyelenggaraan RPL meliputi Monev (Monitoring dan Evaluasi) dan juga AMI (Audit Mutu Internal) yang dilakukan pada saat kegiatan RPL yang dinilai masih berjalan dan diselenggarakan.

  1. Pengendalian

Pengendalian terhadap penyelenggaraan RPL adalah tindak lanjut terhadap hasil dari evaluasi dan AMI yang dilakukan. Hasil evaluasi memperlihatkan hasil pelaksanaan RPL sesuai dengan penetapannya, artinya pelaksanaan RPL sudah berjalan semestinya. Apabila hasilnya sebaliknya, artinya ada kekurangan, kelemahan dan ketidaksesuaian dari pelaksanaan RPL yang memerlukan tindakan pengendalian/perbaikan.

Tindakan pengendalian dapat berupa perbaikan untuk tercapainya kriteria dan sasaran penyelenggaraan RPL. Tindak lanjut dari evaluasi dengan melakukan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan selanjutnya melakukan tindakan perbaikan. Pengendalian dilakukan oleh pejabat struktural sesuai tingkatan tugasnya.

  1. Peningkatan

Peningkatan RPL adalah melakukan continuous quality improvement dengan mengikuti perkembangan lingkungan sekitar (masyarakat), kemajuan ilmu, teknologi dan juga peningkatan kebutuhan para pemangku kepentingan internal dan eksternal. Jika dirasa perlu, maka akan dilakukan studi banding untuk mengetahui perkembangan penyelenggaraan RPL pada perguruan lain dibandingkan penyelenggaraaan RPL yang telah dilakukan oleh Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie. 

B. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal RPL Tipe A

Penjaminan Mutu Eksternal RPL Tipe A adalah penjaminan mutu proses penilaian dilakukan dengan melakukan verifikasi dan validasi hasil penilaian yang telah diunggah melalui Sierra yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui LLDIKTI III. Jenis Monev yang dilakukan oleh LLDIKTI III meliputi Monev penerimaan mahasiswa baru jalur RPL, Monev praktik asesmen pengakuan CPMK, Monev pedoman dan peraturan akademik RPL dan Monev Perkuliahan.

  1. Monev Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur RPL meliputi 

- Sosialisasi pendaftaran jalur RPL kepada Masyarakat Luas

- Penetapan jadwal pendaftaran jalur RPL 

- Pendaftar mengisi form evaluasi diri sesuai CPMK Prodi 

- Bukti penilaian asesor terhadap portfolio pendaftar RPL sesuai dengan prinsip-prinsip 

   RPL

- Dokumen monev seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur RPL oleh tim penjamin mutu

   perguruan tinggi 

- SK Penetapan hasil penilaian pendaftar yang lulus jalur RPL (disertakan matakuliah apa 

   saja direkognisi dan harus ditempuh 

- Pengumuman daftar ulang pendaftar jalur RPL

2.   Monev Praktik Penilaian Pengakuan CPMK meliputi:

-  Mempersiapkan minimal 3 asesor untuk menilai portfolio RPL, asesor bisa dari unsur dosen atau praktisi yang mengampu matakuliah di prodi yang melaksanakan RPL

-  Kelengkapan instrument perangkat asesmen (form evaluasi diri, isi penilaian asesor) dalam bentuk cetak atau sistem informasi berbasis digital

-  Kesiapan kurikulum, CPMK yang diunggah dalam form evaluasi diri 

-  Asesmen sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam juknis RPL Kemenristekdikti terbaru

- Dokumen monev dari tim penjamin mutu internal perguruan tinggi

3. Monev  Pedoman dan Peraturan Akademik RPL

  • Konsep RPL
  • Prinsip RPL
  • Persyaratan calon mahasiswa RPL
  • Tata cara pendaftaran
  • Tata cara penilaian RPL
  • Mekanisme RPL untuk skema pengakuan CPMK
  • Kelanjutan proses pembelajaran
  • Pembiayaab Kuliah
  • Penjamin mutu penyelenggaraan RPL
  • Kelengkapan materi Peraturan Akademik RPL

4. Monev Perkuliahan Mahasiswa Jalur RPL

Dilakukan uji petik kepada mahasiswa yang berkuliah dengan jalur masuk RPL dengan meninjau:

  • Aktivitas perkuliahan di kelas 
  • Dokumentasi kehadiran dan keaktifan dalam jurnal perkuliahan

Progres nilai tugas, UTS dan UAS yang dijalani.

Hello Let's Up!

Silahkan Kontak Admin kami

Admin Sarjana 1 Triyono
6281315487729
Admin Sarjana Juli Sulistyo
6281220149480
Admin Pascasarjana Asep Zaenudin
6281319893333
Hello! Ada yg bisa saya bantu?
×
Ada Yang bisa Saya Bantu?